Tag Archives: Pajak

Wajib Pajak? Why Not


Beberapa waktu lalu, lebih tepatnya senin 8 April saya menyempatkan diri untuk datang ke Bank Mandiri. Tujuan saya untuk datang ke Bank Mandiri saat itu sebenarnya berniat untuk mengganti kartu ATM saya yang kebetulan sudah rusak. Setelah berbincang dengan Mbak CS mengenai kartu ATM saya yang rusak akhirnya saya membuat baru dan akan jadi sekitar 1 minggu.

Urusan kartu ATM sudah selesai, seperti biasa Mbak CS menanyakan “Apakah ada yang bisa dibantu lagi?”, mendengar perkataan itu saya jadi teringat tentang keinginan saya yang sudah lama terpendam tidak terurus yaitu membuat kartu kredit, memang sebenarnya bagi sebagian orang (apalagi yang masih berstatus mahasiswa) kartu kredit dianggap tidak perlu namun bagi saya yang kebetulan seorang programmer yang punya beberapa akun store (tempat upload aplikasi) merasa perlu dengan adanya kartu kredit, alhasil saya coba menyanyakan kepada Mbak CS soal syarat-syarat membuat kartu kredit. Setelah panjang lebar intinya saya harus memiliki NPWP untuk membuat kartu kredit dan saya butuh cepat, kenapa? karena kebetulan ada promo gratis biaya administrasi seumur hidup.

Sepulang dari bank, malamnya saya coba bertanya ke Om Google mengenai bagaimana membuat kartu NPWP, beberapa artikel mengatakan untuk membuat NPWP perlu surat domisili dari dinas terkait. Karena itu keesokan harinya saya mencoba bertanya ke kantor kecamatan, yang kebetulan dekat dengan tempat kos saya, tentang surat domisili. Ternyata untuk membuat surat domisli cukup susah, pertama harus meminta rekomendasi ke RT lalu lanjut ke RW kemudian setelah itu baru ke kelurahan dan terakhir ke kecamata. Melihat susahnya mencari surat rekomendasi akhirnya saya coba tanya ke kakak saya yang pernah mengajukan permohonan NPWP. Kata kakak saya ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk NPWP dan memerlukan waktu yang cukup lama. Mendengar hal itu saya menjadi agak pesimis untuk bisa mendapatkan NPWP tepat waktu (sebelum promo habis), namun dengan berbekal nekat saya coba saja untuk melakukan permohonan NPWP.

Untuk mengajukan permohonan NPWP bisa dilakukan secara offline maupun online. Offline dengan datang secara langsung ke kantor pajak sedangkan online melalui situs Dirjen Pajak. Karena saya tidak punya banyak waktu untuk datang langsung ke kantor pajak maka saya putuskan untuk mengajukan permohonan secara online. Pengajuan permohonan cukup mudah, kita tinggal registrasi lalu memasukan data-data yang diperlukan. Setelah registrasi berhasil, kita harus login untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP, kita bisa memilih sebagai individu, perusahaan, atau lainnya, saya sendiri mendaftar sebagai individu. Setelah proses pengejuan permohonan selesai kita akan mendapatkan dua buah dokumen yang harus kita kirimkan (atau antarkan) ke kantor pajak terdekat. Setelah dilihat persyaratan yang harus dipenuhi ternyata saya tidak perlu membuat surat domisili, hanya perlu KTP saja, suatu hal yang melegakan bagi saya.

Setelah itu pada hari kamis siang saya mencoba menyempatkan diri untuk datang ke kantor pajak untuk menyerahkan berkas permohonan NPWP. Saat berangkat saya sangat yakin tidak akan mendapatkan kartu NPWP hari itu juga karena mengingat perkataan kakak saya yang katanya pembuatannya memakan waktu cukup lama. Sekitar jam 1 siang saya sampai di kartor pajak, seperti biasa saya harus mengantri dulu, saat itu saya ada di antrian ketiga. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya nomor antrian saya dipanggil. Saat saya menyerahkan berkas yang diperlukan, petugas perpajakan menanyakan mengenai profesi saya. Setelah saya jawab dan [sepertinya] semua data sudah lengkap, saya diminta menunggu sebentar dam ternyata yang dilakukan petugas itu adalah langsung mencetak kartu NPWP saya saat itu juga. Wow, ini pertama kalinya saya mendapatkan pelayanan sangat cepat dari Dinas pemerintah, sebelumnya saya pernah membuat paspor yang membutuhkan waktu berhari-hari tapi disini? tidak sampai 10 menit sudah jadi dan bahkan bisa langsung digunakan.

Kartu NPWP

Kartu NPWP

Melihat hal ini saya jadi teringat post teman saya disini, apa yang bisa saya ambil dari post teman saya dan pengalaman saya pribadi adalah memang benar kita harus Beri Indonesia Waktu. Saat ini Dirjen Pajak sudah berusaha untuk berbenah dengan memberikan pelayanan yang baik pagi masyarakat, mungkin suatu saat nanti Dirjen yang lainnya akan mengikuti. So, BERI INDONESIA WAKTU karena SEMUA BAIK PADA SAATNYA.

“Indonesia will become a great country, just give Indonesia more time”
– Someone –

Advertisement
Tagged , ,